Jumat, 16 Maret 2012

Tentang fakir miskin dan anak terlantar

Kalian masih pada inget ngga pelajaran PKN (Pendidikan Kewarga Negaraan) SMP dulu tentang Undang-undang ? Apa aja yang terkandung dalam UUD 1945 itu ? atau kalian masih inget ngga ada bunyi undang-undang yang kayak gini “Fakir miskin dan Anak terlantar dipelihara oleh Negara” ? Hayooo masih inget engga? Undang-Undang ini tercantum dalam UUD 45 Pasal 34. Yang membuat gue bingung ? kenapa dari dulu gue kecil ampe segede gini ;p Masih banyak aja fakir miskin dan anak terlantar. Tapi katanya , fakir miskin sama anak terlantar itu dipelihara oleh negara? Tapi sepenglihatan gue, bukti nyatanya malah mereka kadang menyamaratakan dengan orang dewasa, baik dalam persidangan maupun dalam proses sebelum dan setelah itu. Sebenernya kita ngga harus menyalahkan semua itu ke pemerintah juga sii. Coba deh pikir lagi.. Emang mereka cuma ngurusin fakir miskin sama anak terlantar doang? heyy inget ! utang negara ini tuh banyak -_- . emang mereka ngga ngurusin ini itu ? Apa sih yang kalian pikir tentang Fakir miskin? Mereka juga pasti ngga mau hidup dibawah garis kemiskinan . Tapi mungkin. balik lagi ke nasib. Coba aja pemerintah nyediain banyak lapangan kerja buat masyrakat-masyarakatnya. Pasti mereka ngga bakal hidup serba kekurangan, yaa cukuplah buat makan buat kehidupan sehari-hari. Terus gimana tentang anak-anak terlantar itu? Kalian pernah ngebayangin ngga kalau kalian jadi mereka ? Pasti berat juga jadi mereka. Dari beberapa konsep yang dikutip dari UUD Pasal 34 itu dapat disimpulkan bahwa anak jalan termasuk dalam katagori “anak terlantar” atau “anak tidak mampu” yang selayaknya mendapat pengasuhan dari negara. Sebagian besar anak jalanan memang merupakan korban dari penelantaran orang tua. Secara umum UU yang disebutkan di atas sebenarnya sudah cukup memadai untuk digunakan dalam upaya perlindungan anak-anak jalanan. Tapi sejumlah peraturan yang seharusnya diterbitkan sebagai alat implementasi hukum sangat lambat ditindak lanjuti oleh pemerintah,misalnya hukum yang mengatur pelanggaran orang tua yang menelantarkan anaknya (UU kesejahteraan Anak Ps 10, UU Perkawinan Ps 49, KUH Perdata Ps 319 tidak pernah mengakibatkan satu orangtua pun dihukum. UU. No 4 /1997 tersebut secara eksplisit juga menyoroti tanggung jawab orang tua dalam hal pengasuhan anak. Pasal 9 menyebutkan bahwa ” Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial”. Pernyataan itu diperkuat dengan bunyi pasal 10 ayat 1: ”orang tua yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagai mana termaktub dalam pasal 9 sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya”. Jadi siapa dong yang harus bertanggung jawab? hmm,, ya menurut gue sih secara garis besar pertama itu upaya pengembangan dan peningkatan kualitas generasi bangsa (termasuk didalamnya anak jalanan )ngga bisa dilepas dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan khususnya anak yang diwarnai dengan upaya pendalaman di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, budaya yang mampu meningkatkan kreativitas keimanan, intelektualitas, disiplin, etos kerja dan keterampilan kerja. Di sisi lain stabilitas nasional adalah gambaran tentang keaadan yang mantap, stabil dan seimbang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan ditanganinya dengan baik masalah anak jalanan akan memperkuat sendi-sendi kesejahteraan sosial serta stabilitas nasional kita di masa yang akan datang. @megasuryonop

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management