Jasa-Jasa Bank
Pengertian
inkaso
Inkaso
merupakan proses penagihan warkat antara Bank. Dalam Inkaso, warkat yang
ditagihkan harus berasal dari luar kota atau luar wilayah kliring atau dari
luar negeri. Khusus untuk warkat yang berasal dari luar negeri harus dilakukan
oleh Bank yang berstatus bank devisa.
Warkat-warkat
yang diinkasokan
Warkat-warkat yang dapat
diinkasokan sama dengan kliring. Yang membedakannya hanyalah asal warkat
tersebut. Jika kliring berasal dalam satu kota, maka inkaso sebaliknya harus
berasal dari luar kota atau luar negeri. Adapun warkat-warkat yang dapat
diinkasokan atau ditagihkan adalah sebagai berikut :
·
Cek
·
Bilyet giro
·
Wesel
·
Kuitansi
·
Surat aksep
·
Deviden
·
Kupon
·
Money order
·
Dan surat berharga lainnya
Proses
penyelesaian inkaso yang dapat dilakukan oleh Bank dibagi dalam 2 bagian yaitu
:
a.
Inkaso berdokumen, dimana surat-surat yang
diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat/baramg tersebut.
b.
Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan
tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
Penyelesaian Inkaso keluar negeri
merupakan penagihan warkat keluar negeri dan merupakan proses inkaso keluar,
sedangkan penerimaan warkat dari luar negeri merupakan inkaso masuk dari luar
negeri. Jika tidak mempunyai cabang diluar negeri maka inkaso keluar dapat dilakukan
melalui “bank koresponden”. Persyaratan untuk inkaso keluar negeri bank yang
bersangkutan haruslah berstatus bank devisa.
Keuntungan Inkaso
a.
Menghemat Biaya
Jika nasabah menagihkan sendiri warkat tersebut,
apalagi berada diluar kota atau dilain pulau atau bahkan diluar negeri, maka
akan memerlukan biaya yang cukup besar. Dengan menggunakan jasa Inkaso, biaya
yang dikeluarkan nasabah sangat kecil jika dibandingkan dengan ditagih sendiri.
b.
Menghemat Waktu
Penagihan sendiri disamping biaya yang mahal juga
memerlukan waktu penagihan yang relative lebih lama. Dengan menggunakan jasa
Inkaso waktu yang ditempuh relative singkat.
c.
Menghindari Resiko Kehilangan
Dengan mengunakan jasa Inkaso nasabah akan terhindar dari
segala resiko seperti resiko kehilangan atau perampokan atau resiko lainnya.
Transfer
Pengertian transfer secara umum
adalah pengiriman uang lewat Bank. Transfer dapat pula diartikan pemindahan
uang dari rekening yang satu ke rekening yang lainnya dengan berbagai tujuan.
Pengiriman uang atau pemindahan uang dapat dilakukan dengan berbagai tujuan,
baik dalam kota, luar kota, bahkan keluar negeri. Lama waktu pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk
mengirim.
Keuntungan Transfer
a. Biaya
pengiriman uang relative sangat murah jika dibandingkan dengan cara lain,
seperti lewat kantor pos atau sarana pengiriman lainnya. Bahkan untuk Bank
tertentu malah gratis, terutama untuk nasabah Bank yang bersangkutan.
b. Uang
yang dikirim dijamin aman sampai tujuan, sekalipun belum sempat diambil uang
tersebut tetap mengendap direkening Bank yang dikirim dan tidak dapat diuangkan
orang lain selain yang punya rekening.
c. Waktu
tiba sangat cepat, apalagi dengan system on line komputer , begitu uang dikirim
saat itu juga tiba di tempat tujuan. Artinya, uang yang dikirim tiba saat itu
juga atau minimal dalam satu hari.
d. Prosedur
dan proses pengiriman sangat mudah, cukup mengisi ormulir lalu bayar dan uang
terkirim ke tempat tujuan.
e. Dapa mengirim ke beberapa tempat tujuan
sekaligus. Misalnya, untuk melakukan pembayaran atau kewajiban ke berbagai
tempat dan berbagai Bank , nasabah cukup dating ke satu Bank, semua transaksi
dilayani.
f.
Pengiriman uang tidak selalu tunai, tetepai
dapat dilakukan lewat pembebanan rekening nasabah yang bersangkutan.
Keuntungan Bagi Bank
a. Memperoleh
penghasilan dari biaya pengiriman dan untuk pngiriman ke daerah tertentu
nasabah dibebankan biaya provisi dan komisi.
b. Memperoleh
dana cash dari uang yan dikirim dan dana yang menendap selama pengiriman atau
selama uang hasil kiriman belum ditarik atau dicairkan nasabah penerima.
c. Merupakan
bentuk pelayanan yang diberikan kepada nasabah, sehingga nasabah merasa
terbantu dan merasa dihargai oleh Bank.
Safe Deposit
Box
Pengertian Safe Deposit Box
Untuk mengatasi masalah
kerusakan atau kehilangan dokumen, Bank menyediakann pelayanan penyimpanan
dokumen dengan system sewa. Pelayanan penyimpanan dokumen ini dikenal dengan
nama safe deposit box (SDB). Ruangan
SDB dan box dirancang secara khusus untuk memberikan rasa nyaman dan aman untuk
menyimpan harta atau surat-surat berharga.
Pengertian Safe Deposit Box adalah jasa Bank yang
diberikan khusus kepada para nasabah utamanya. Jasa ini dikenal juga dengan
nama Safe Loket. SDB berbentuk kotak
dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk
menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya.
Dokumen-Dokumen
yang Dapat Disimpan di SDB
Berikut ini dokumen atau
surat-surat berharga dan surat-surat penting yang dapat disimpan di SDB
seperti :
·
Sertifikat Deposito
·
Sertifikat Tanah
·
Saham
·
Obligasi
·
Surat Perjanjian
·
Akte Kelahiran
·
Surat Nikah
·
Ijazah
·
Paspr
·
Dan surat atau dokumen lainnya.
Disamping itu,
SDB dapat pula digunakan untuk menyimpan harga/benda-benda berharga seperti :
·
Emas
·
Mutiara
·
Berlian
·
Intan
·
Permata
·
Dan benda yang dianggap berharga lainnya.
Sedangkan
larangan yang diberikan Bank kepada nasabah untuk menyimpan barang-barang
seperti :
·
Narkotik dan sejenisnya
·
Bahan yang mudah meledak
·
Dan benda/harta yang dilarang Bank dan
Pemerintah
Keuntungan Safe Deposit Box
Keuntungan bagi
Bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sebagai berikut :
a. Memperoleh biaya sewa yang disetor oleh nasabah
penyewa SDB
b. Memperoleh uang yang mengendap berupa setoran
jaminan yang diberikan oleh nasabah untuk jangka waktu tertentu.
c. Merupakan bentuk pelayanan kepada nasabah,
sehingga dengan adanya SDB nasabah otomatis akan serig mengunjungi Bank atau
membeli produk Bank yang bersangkutan
Keuntungan bagi
nasabah pemegang SDB adalah :
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan,
karena pihak Bank tidak perlu tahu isi SDB
selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya
b. Menjamin keamanan dokumen dari pencurian dan
kebakaran, hal ini disebabkan karena :
· Peralatan kemanan canggih (di ruang strong room )
· SDB terbuat dari baja tahan api
· System pengamanan ganda, dimana terdapat dua
buah anak kunci dan SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang
masing-masing dipegang oleh Bank dan nasabah. SDB hanya dapat dibuka oleh
pemilik atau yang dikuasakan dengan persetujuan Bank.
Biaya-biaya yang
dikeluarkan
Adapun
biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa SDB ada 2 macam yaitu :
a.
Biaya sewa SDB yang besarnya tergantung ukuran
Box yang diinginkan, serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya per tahun.
b.
Setoran jaminan, merupakan antisipasi biaya
penggantian kunci SDB, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box
harus dibongkar. Akan tetapi jika tidak terjadi masalah sampai berakhirnya masa
sewa SDB dan SDB tidak diperpanjang lagi, maka setoran jaminan dapat diambil
kembali.
Letter Of Credit (L/C)
Letter Of Credit (L/C) adalah jasa Bank
yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang ,
baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang ke luar negeri
(ekspor-impor). Kegunaan Letter Of Credit
adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak
pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya.
Dengan kata lain L/C menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang
sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antar eksportir dengan importer
melalui iktikad baik kedua belah pihak.
Pengertian
secara umum Letter Of Creditmerupakan
suatu pernyataan dari Bank atas permintaan nasabah (biasanya importer) untuk menyediakan
dan mebayar sejunlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C
atau eksportir). Pengertian L/C juga sering disebut dengan kredit berdokumen
atau documentary credit.
Jenis-jenis L/C
Dalam
praktiknya untuk melakukan pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai macam
L/C. penyelesaian transaksi antara eksportir dengan impirtir sangat tergantung
dari jenis L/C yang digunakan. Penggunaan jenis L.C biasanya sesuai dengan
keinginan masing-masing pihak atau yang telah mereka sepakati.
Jenis-jenis
L/C yang ada saat ini antara lain :
1. Revocable L/C
Merupakan L/C
yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh Bank pembuka
(opening Bank) , tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
2. Irrevocabke L/C
Kebalikan dari
revocable L/C yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa
persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
3. Sigth L/C
Merupakan L/C
yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir
kepada advise Bank.
4. Usance L/C
Merupakan L/C
yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1
bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen.
5. Restricted L/C
Merupakan L/C
yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada Bank-Bank tertentu
saja yang namanya tercantum dalam L/C.
6. Unrestricted L/C
Merupakan jenis
L/C yang membebaskan negoisasi dokumen di Bank manapun. Artinya tidak ada
batasan kepada Bank tertentu.
7. Red Clause L/C
Merupakan L/C di
mana Bank pembuka L/C memberi kuasa kepada Bank pembayar untuk membayar uang
muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum
beneficiary menyerahkan dokumen.
8. Transferable L/C
Merupakan L/C yang memberikan kepada
beneficiary untuk memidahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada suatu atau beberapa pihak lainnya.
9. Revolving L/C
merupakan L/C
yang penggunaanya dapat dilakukan secara berulang-ulang.
10. Dan
lain-lain.
Dokumen Lainnya
Transaksi
[perdagangan tidak akan berjalan jika hanya mengandalkan L/C belaka. Untuk
memperoleh atau menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan L.C diperlukan
dokumen-dokumen penunjang lainnya. Dokumen-dokumen ini mempunyai andil besar
dalam proses penyelesaian L/C.
Adapun
dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
1. Bill Of Loading (B/L)
B/L atau sering
disebut konosemen yang mempunyai fungsi
sebagai berikut :
a.
Sebagai bukti tanda pengiriman
b.
Sebagai bukti kontrak pengangkutan dan
penyerahan barang
c.
Sebagai bukti pemilikan atau dokumen pemilikan
barang
2. Draft (wesel)
Merupakan
perintah yang tidak bersyarat dalam
bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan
mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat
diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang
kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel. Wesel dapat
dipindahtangan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
3. Faktur
(invoice)
Merupakan daftar
perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu
transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat
tagihan.
4. Asuransi
Merupakan
perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan
dialami oleh eksportir apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barangnya.
Perusahaan asuransi biasanya menanggung
pengangkutan baik melalui sarat, laut maupun udara.
5. Daftar
Pengepakan (Packing List)
Merupakan daftar
uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).
6. Certificate Of Orign
Merupakan surat
keterangan asal barang yang diekspor.
7. Certificate Of Inspection
Merupakan surat
keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent
surfeyor.
8. Dan
dokumen pendukung lainnya.
Travellers Cheque ( Cek Wisata )
Travellers Cheque (TC) dikenal dengan
nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasa digunakan oleh mereka yang
hendak bepergian atau sering dibawa oleh turis/wisatawan. Travellers cheque diterbitkan dalam
pecahan-pecahan tertentu, seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata
uang rupiah dan mata uang asing.
Penggunaan
travelers cheque dapat dibelanjakan
di berbagai tempat terutama cabang bank yang mengeluarkan travelers cheque
tersebut. Disamping itu travelers cheque juga dapat diuangkan diberbagai bank
lain atau tempat pembelanjaan tertentu.
Travelers
cheque juga sering digunakan untuk hadiah kepada rekan-rekan nasabah. Hal ini
disebabkan kurang etis jika memberikan hadiah dalam bentuk uang tunai. Namun
dewasa ini penggunaan TC sudah berkurang karena adanya alat pembayaran lain
yang lebih mudah dan praktis seperti kartu kredit.
Keuntungan atau
manfaat penggunaan travelers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian
atau berwisata antara lain :
a. Memberikan kemudahan berbelanja, karena
travelers chequq dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
b.
Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap
travelers cheque yang hilang dapat diganti.
c.
Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai
travelers cheque dilayani secara prima.
d.
Dapat dijadikan cenderamata ataupun hadiah buat
teman, kolega atau nasabah.
e. Biasanya untuk pembelian travelers cheque, tidak
dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat
tergantung kepada bank yang menerbitkannya.
Jenis-jenis
travelers cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang antara lain :
a.
Travelers cheque mata uang rupiah
b.
Travelles cheque dalam valuta asing untuk
travelers cheque dalam valuta asing diterbitkan oleh bank yang berstatus bank
devisa.
PENGENALAN RASIO KEUANGAN BANK
1.Legal reserve requirement (LRR)
Dalam
perbankan modern, cadangan bank diadakan baik sebagai kas atau sebagai deposit
dengan bank sentral. Seorang bankir bijaksana, hanya peduli dengan pelanggan
memastikan bahwa bank memiliki cukup uang untuk transaksi sehari-hari, mungkin
memilih untuk tetap hanya 5 persen dari deposito bank memeriksa cadangan.
Bahkan, bank hari ini menyisihkan sekitar 10 persen dari deposito mereka
memeriksa cadangan. Ini diselenggarakan secara tunai atau deposito dengan bank
sentral kita, Federal Reserve System, yang sering disebut The Fed.
Cadangan sangat tinggi karena
semua lembaga keuangan diwajibkan oleh hukum dan peraturan Federal Reserve
untuk menjaga sebagian kecil dari deposito mereka sebagai cadangan. Persyaratan
cadangan berlaku untuk semua jenis pemeriksaan dan tabungan. Independen
kebutuhan sebenarnya untuk kas.
Cadangan bank disimpan di
atas tingkat komersial bijaksana karena persyaratan cadangan wajib. Fungsi
utama dari persyaratan cadangan wajib adalah untuk memungkinkan Federal Reserve
untuk mengontrol jumlah deposito memeriksa bahwa bank dapat membuat. Anonymous
Dengan memberlakukan persyaratan tinggi tetap cadangan wajib, Fed dapat lebih
mengontrol jumlah uang beredar.
2 Loan to Deposit Ratio (LDR)
LDR adalah salah satu indikator kesehatan likuiditas bank. Peringkat likuiditas
merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk menjaga likuiditas yang
memadai dan kecukupan manajemen risiko likuiditas. LDR paling sering digunakan
oleh analis keuangan dalam menilai kinerja sebuah bank, terutama dari total
kredit yang diberikan oleh bank dengan dana yang diterima oleh bank.CAR menunjukkan berapa banyak bank memiliki modal cukup untuk mendukung kebutuhan dan sebagai dasar untuk menilai prospek kelangsungan usaha bank yang bersangkutan. Semakin besar CAR, daya tahan yang lebih besar dari bank yang bersangkutan dalam menghadapi nilai menyusut bank aset yang timbul karena properti bermasalah.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, semakin tinggi nilai CAR menunjukkan bahwa bank-bank lebih sehat. Jika CAR bank tinggi, kepercayaan masyarakat terhadap bank akan semakin besar, meningkatkan nilai saham perusahaan Meningkatkan nilai saham akan meningkatkan pertumbuhan pendapatan saham akan diterima investor.
13 Aug 2006, Bank Indonesia 13 Agustus 2006, Bank Indonesia
NPL adalah salah satu indikator aset bank kualitas kesehatan. NPL digunakan adalah NPL bersih yang telah disesuaikan. Aset penilaian kualitas merupakan penilaian terhadap kondisi aset Bank dan kecukupan manajemen risiko kredit.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam jangka waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata aset yang menjadi pendapatan yang diperoleh dalam periode waktu (penghasilan rata-rata aktiva).
Marjin bunga bersih adalah mirip dalam konsep penyebaran bunga bersih , tetapi penyebaran bunga bersih adalah perbedaan rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam mungkin instrumen yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat menjadi lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) dari penyebaran bunga bersih.
Alasan untuk memilih
variabel-variabel ini adalah dengan pertimbangan bahwa semakin besar jumlah
kredit yang diberikan oleh bank semakin rendah tingkat likuiditas bank yang
bersangkutan, tetapi di sisi lain semakin besar jumlah pinjaman bank diharapkan
untuk mendapatkan return yang tinggi sebagai baik. Ini akan mempengaruhi
penilaian investor dalam membuat keputusan investasi yang secara bersamaan
mempengaruhi permintaan dan penawaran saham di pasar modal yang pada akhirnya
mempengaruhi harga saham yang akhirnya berdanpak retun dengan tingkat
pertumbuhan saham bank.
3 Capital Adequacy Ratio (CAR) /
Rasio Kecukupan Modal, CAR
merupakan salah satu indikator kesehatan dari modal bank. Penilaian adalah
penilaian kecukupan modal dari modal bank untuk menutupi eksposur risiko
eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi masa depan.
4.Perhitungan legal lending limit
Perubahan
atas Peraturan Bank Indonesia Mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank
Umum
Keputusan
ini enacts ketentuan baru yang mengatur batas maksimum pemberian kredit bank
umum dalam Peraturan Bank Indonesia.
Perubahan
ini kepada Bank India Nomor 7/3/PBI/2005 Peraturan menyangkut batas maksimum
pemberian kredit (BMPK) bagi bank umum di Indonesia.
Makalah
ini menyatakan bahwa kebutuhan untuk perubahan itu lahir dari kesadaran bahwa
bank dapat meningkatkan peran mereka dalam perekonomian dengan mengambil
tindakan-tindakan yang mendukung pertumbuhan sektor ekonomi, termasuk
pembiayaan dari sektor riil, yang mereka perlu menerapkan prinsip-prinsip
manajemen risiko yang baik dan tata kelola perusahaan dalam kegiatan bisnis
mereka.
Amandemen
ini berlaku:
·
Terminologi yang digunakan di Tepi India Peraturan,
·
Penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam
memperpanjang penyediaan dana,
·
Ruang lingkup ‘istimewa’,
·
Klasifikasi ‘peminjam,
·
Alasan untuk kategorisasi penyediaan dana sebagai melebihi BMPK,
·
Rencana aksi untuk penyelesaian pelanggaran BMPK,
·
Konstitusi ‘penempatan’,
·
Penyediaan dana untuk perusahaan milik negara.
5.Non-performing Loan (NPL)
Menurut Peraturan
Bank Indonesia No 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum, NPL lebih tinggi nilai-nilai (di atas 5%), bank
tidak sehat. NPL tinggi telah menghasilkan laba yang akan diterima oleh bank.
Penurunan menghasilkan pendapatan dividen juga menurun sehingga tingkat
pertumbuhan bank yang retun saham akan menurun.
6. Net
interest margin(NIM)
Marjin bunga bersih
(NIM) adalah
ukuran perbedaan antara bunga pendapatan
yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan jumlah bunga yang
dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif
terhadap jumlah (bunga-produktif mereka ) aset. Hal ini mirip dengan margin
kotor non-keuangan perusahaan.
SUMBER :
1. DASAR - DASAR PERBANKAN OLEH KASMIR, SE.,MM
0 komentar:
Posting Komentar