Kamis, 10 April 2014

Jasa Jasa Bank (Fee Base Income) dan Rasio Keuangan Bank

Jasa-Jasa Bank
Pengertian inkaso
Inkaso merupakan proses penagihan warkat antara Bank. Dalam Inkaso, warkat yang ditagihkan harus berasal dari luar kota atau luar wilayah kliring atau dari luar negeri. Khusus untuk warkat yang berasal dari luar negeri harus dilakukan oleh Bank yang berstatus bank devisa.
Warkat-warkat yang diinkasokan
                Warkat-warkat yang dapat diinkasokan sama dengan kliring. Yang membedakannya hanyalah asal warkat tersebut. Jika kliring berasal dalam satu kota, maka inkaso sebaliknya harus berasal dari luar kota atau luar negeri. Adapun warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah sebagai berikut :
·         Cek
·         Bilyet giro
·         Wesel
·         Kuitansi
·         Surat aksep
·         Deviden
·         Kupon
·         Money order
·         Dan surat berharga lainnya
Proses penyelesaian inkaso yang dapat dilakukan oleh Bank dibagi dalam 2 bagian yaitu :
a.       Inkaso berdokumen, dimana surat-surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat/baramg tersebut.
b.      Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.

Penyelesaian Inkaso keluar negeri merupakan penagihan warkat keluar negeri dan merupakan proses inkaso keluar, sedangkan penerimaan warkat dari luar negeri merupakan inkaso masuk dari luar negeri. Jika tidak mempunyai cabang diluar negeri maka inkaso keluar dapat dilakukan melalui “bank koresponden”. Persyaratan untuk inkaso keluar negeri bank yang bersangkutan haruslah berstatus bank devisa.

Keuntungan Inkaso
a.       Menghemat Biaya
Jika nasabah menagihkan sendiri warkat tersebut, apalagi berada diluar kota atau dilain pulau atau bahkan diluar negeri, maka akan memerlukan biaya yang cukup besar. Dengan menggunakan jasa Inkaso, biaya yang dikeluarkan nasabah sangat kecil jika dibandingkan dengan ditagih sendiri.
b.      Menghemat Waktu
Penagihan sendiri disamping biaya yang mahal juga memerlukan waktu penagihan yang relative lebih lama. Dengan menggunakan jasa Inkaso waktu yang ditempuh relative singkat.
c.       Menghindari Resiko Kehilangan
Dengan mengunakan jasa Inkaso nasabah akan terhindar dari segala resiko seperti resiko kehilangan atau perampokan atau resiko lainnya.

Transfer
Pengertian transfer secara umum adalah pengiriman uang lewat Bank. Transfer dapat pula diartikan pemindahan uang dari rekening yang satu ke rekening yang lainnya dengan berbagai tujuan. Pengiriman uang atau pemindahan uang dapat dilakukan dengan berbagai tujuan, baik dalam kota, luar kota, bahkan keluar negeri. Lama waktu pengiriman  tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim.
Keuntungan Transfer
a.       Biaya pengiriman uang relative sangat murah jika dibandingkan dengan cara lain, seperti lewat kantor pos atau sarana pengiriman lainnya. Bahkan untuk Bank tertentu malah gratis, terutama untuk nasabah Bank yang bersangkutan.
b.      Uang yang dikirim dijamin aman sampai tujuan, sekalipun belum sempat diambil uang tersebut tetap mengendap direkening Bank yang dikirim dan tidak dapat diuangkan orang lain selain yang punya rekening.
c.       Waktu tiba sangat cepat, apalagi dengan system on line komputer , begitu uang dikirim saat itu juga tiba di tempat tujuan. Artinya, uang yang dikirim tiba saat itu juga atau minimal dalam satu hari.
d.      Prosedur dan proses pengiriman sangat mudah, cukup mengisi ormulir lalu bayar dan uang terkirim ke tempat tujuan.
e.       Dapa mengirim ke beberapa tempat tujuan sekaligus. Misalnya, untuk melakukan pembayaran atau kewajiban ke berbagai tempat dan berbagai Bank , nasabah cukup dating ke satu Bank, semua transaksi dilayani.
f.        Pengiriman uang tidak selalu tunai, tetepai dapat dilakukan lewat pembebanan rekening nasabah yang bersangkutan.
Keuntungan Bagi Bank
a.       Memperoleh penghasilan dari biaya pengiriman dan untuk pngiriman ke daerah tertentu nasabah dibebankan biaya provisi dan komisi.

b.      Memperoleh dana cash dari uang yan dikirim dan dana yang menendap selama pengiriman atau selama uang hasil kiriman belum ditarik atau dicairkan nasabah penerima.
c.       Merupakan bentuk pelayanan yang diberikan kepada nasabah, sehingga nasabah merasa terbantu dan merasa dihargai oleh Bank.

Safe Deposit Box
        Pengertian Safe Deposit Box
                        Untuk mengatasi masalah kerusakan atau kehilangan dokumen, Bank menyediakann pelayanan penyimpanan dokumen dengan system sewa. Pelayanan penyimpanan dokumen ini dikenal dengan nama safe deposit box (SDB). Ruangan SDB dan box dirancang secara khusus untuk memberikan rasa nyaman dan aman untuk menyimpan harta atau surat-surat berharga.
                        Pengertian Safe Deposit Box adalah jasa Bank yang diberikan khusus kepada para nasabah utamanya. Jasa ini dikenal juga dengan nama Safe Loket. SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya.
       
Dokumen-Dokumen yang Dapat Disimpan di SDB
Berikut ini dokumen atau  surat-surat berharga dan surat-surat penting yang dapat disimpan di SDB seperti :
·         Sertifikat Deposito
·         Sertifikat Tanah
·         Saham
·         Obligasi
·         Surat Perjanjian
·         Akte Kelahiran
·         Surat Nikah
·         Ijazah
·         Paspr
·         Dan surat atau dokumen lainnya.
Disamping itu, SDB dapat pula digunakan untuk menyimpan harga/benda-benda berharga seperti :
·         Emas
·         Mutiara
·         Berlian
·         Intan
·         Permata
·         Dan benda yang dianggap berharga lainnya.
Sedangkan larangan yang diberikan Bank kepada nasabah untuk menyimpan barang-barang seperti :
·         Narkotik dan sejenisnya
·         Bahan yang mudah meledak
·         Dan benda/harta yang dilarang Bank dan Pemerintah

Keuntungan Safe Deposit Box
Keuntungan bagi Bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sebagai berikut :
a.     Memperoleh biaya sewa yang disetor oleh nasabah penyewa SDB
b.     Memperoleh uang yang mengendap berupa setoran jaminan yang diberikan oleh nasabah untuk jangka waktu tertentu.
c.   Merupakan bentuk pelayanan kepada nasabah, sehingga dengan adanya SDB nasabah otomatis akan serig mengunjungi Bank atau membeli produk Bank yang bersangkutan
Keuntungan bagi nasabah pemegang SDB adalah :
a.     Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak Bank tidak perlu tahu isi SDB  selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya
b.     Menjamin keamanan dokumen dari pencurian dan kebakaran, hal ini disebabkan karena :
·      Peralatan kemanan canggih (di ruang strong room )
·      SDB terbuat dari baja tahan api
·      System pengamanan ganda, dimana terdapat dua buah anak kunci dan SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh Bank dan nasabah. SDB hanya dapat dibuka oleh pemilik atau yang dikuasakan dengan persetujuan Bank.
Biaya-biaya yang dikeluarkan
Adapun biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa SDB ada 2 macam yaitu :
a.       Biaya sewa SDB yang besarnya tergantung ukuran Box yang diinginkan, serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya per tahun.
b.      Setoran jaminan, merupakan antisipasi biaya penggantian kunci SDB, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar. Akan tetapi jika tidak terjadi masalah sampai berakhirnya masa sewa SDB dan SDB tidak diperpanjang lagi, maka setoran jaminan dapat diambil kembali.

Letter Of Credit (L/C)
                Letter Of Credit (L/C) adalah jasa Bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang , baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang ke luar negeri (ekspor-impor). Kegunaan Letter Of Credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Dengan kata lain L/C menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antar eksportir dengan importer melalui iktikad baik kedua belah pihak.
                Pengertian secara umum Letter Of Creditmerupakan suatu pernyataan dari Bank atas permintaan nasabah (biasanya importer) untuk menyediakan dan mebayar sejunlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). Pengertian L/C juga sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
 Jenis-jenis L/C
                Dalam praktiknya untuk melakukan pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai macam L/C. penyelesaian transaksi antara eksportir dengan impirtir sangat tergantung dari jenis L/C yang digunakan. Penggunaan jenis L.C biasanya sesuai dengan keinginan masing-masing pihak atau yang telah mereka sepakati.
                Jenis-jenis L/C yang ada saat ini antara lain :
1.       Revocable L/C
Merupakan L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh Bank pembuka (opening Bank) , tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

2.       Irrevocabke L/C
Kebalikan dari revocable L/C yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.

3.       Sigth L/C
Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise Bank.

4.       Usance L/C
Merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen.

5.       Restricted L/C
Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada Bank-Bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C.

6.       Unrestricted L/C
Merupakan jenis L/C yang membebaskan negoisasi dokumen di Bank manapun. Artinya tidak ada batasan kepada Bank tertentu.

7.       Red Clause L/C
Merupakan L/C di mana Bank pembuka L/C memberi kuasa kepada Bank pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.

8.       Transferable L/C
Merupakan L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memidahkan sebagian atau seluruh nilai L/C  kepada suatu atau beberapa pihak lainnya.

9.       Revolving L/C
merupakan L/C yang penggunaanya dapat dilakukan secara berulang-ulang.

10.   Dan lain-lain.

Dokumen Lainnya
                Transaksi [perdagangan tidak akan berjalan jika hanya mengandalkan L/C belaka. Untuk memperoleh atau menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan L.C diperlukan dokumen-dokumen penunjang lainnya. Dokumen-dokumen ini mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C.
                Adapun dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
1.       Bill Of Loading (B/L)
B/L atau sering disebut  konosemen yang mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.       Sebagai bukti tanda pengiriman
b.      Sebagai bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang
c.       Sebagai bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang



2.       Draft (wesel)
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam  bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel. Wesel dapat dipindahtangan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

3.       Faktur (invoice)
Merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.

4.       Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami oleh eksportir apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barangnya. Perusahaan asuransi biasanya menanggung  pengangkutan baik melalui sarat, laut maupun udara.

5.       Daftar Pengepakan (Packing List)
Merupakan daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).

6.       Certificate Of Orign
Merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor.

7.       Certificate Of Inspection
Merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surfeyor.

8.       Dan dokumen pendukung lainnya.

Travellers Cheque ( Cek Wisata )
                Travellers Cheque (TC) dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasa digunakan oleh mereka yang hendak bepergian atau sering dibawa oleh turis/wisatawan.  Travellers cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu, seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
                Penggunaan travelers cheque dapat dibelanjakan di berbagai tempat terutama cabang bank yang mengeluarkan travelers cheque tersebut. Disamping itu travelers cheque juga dapat diuangkan diberbagai bank lain atau tempat pembelanjaan tertentu.
                Travelers cheque juga sering digunakan untuk hadiah kepada rekan-rekan nasabah. Hal ini disebabkan kurang etis jika memberikan hadiah dalam bentuk uang tunai. Namun dewasa ini penggunaan TC sudah berkurang karena adanya alat pembayaran lain yang lebih mudah dan praktis seperti kartu kredit.

Keuntungan atau manfaat penggunaan travelers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian atau berwisata antara lain :
a.      Memberikan kemudahan berbelanja, karena travelers chequq dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
b.      Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap travelers cheque yang hilang dapat diganti.
c.       Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travelers cheque dilayani secara prima.
d.      Dapat dijadikan cenderamata ataupun hadiah buat teman, kolega atau nasabah.
e.  Biasanya untuk pembelian travelers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya.

Jenis-jenis travelers cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang antara lain :
a.       Travelers cheque mata uang rupiah

b.      Travelles cheque dalam valuta asing untuk travelers cheque dalam valuta asing diterbitkan oleh bank yang berstatus bank devisa.  


PENGENALAN RASIO KEUANGAN BANK

1.Legal reserve requirement (LRR)
Dalam perbankan modern, cadangan bank diadakan baik sebagai kas atau sebagai deposit dengan bank sentral. Seorang bankir bijaksana, hanya peduli dengan pelanggan memastikan bahwa bank memiliki cukup uang untuk transaksi sehari-hari, mungkin memilih untuk tetap hanya 5 persen dari deposito bank memeriksa cadangan. Bahkan, bank hari ini menyisihkan sekitar 10 persen dari deposito mereka memeriksa cadangan. Ini diselenggarakan secara tunai atau deposito dengan bank sentral kita, Federal Reserve System, yang sering disebut The Fed.
Cadangan sangat tinggi karena semua lembaga keuangan diwajibkan oleh hukum dan peraturan Federal Reserve untuk menjaga sebagian kecil dari deposito mereka sebagai cadangan. Persyaratan cadangan berlaku untuk semua jenis pemeriksaan dan tabungan. Independen kebutuhan sebenarnya untuk kas.
Cadangan bank disimpan di atas tingkat komersial bijaksana karena persyaratan cadangan wajib. Fungsi utama dari persyaratan cadangan wajib adalah untuk memungkinkan Federal Reserve untuk mengontrol jumlah deposito memeriksa bahwa bank dapat membuat. Anonymous Dengan memberlakukan persyaratan tinggi tetap cadangan wajib, Fed dapat lebih mengontrol jumlah uang beredar.

2 Loan to Deposit Ratio (LDR) 
LDR adalah salah satu indikator kesehatan likuiditas bank. Peringkat likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk menjaga likuiditas yang memadai dan kecukupan manajemen risiko likuiditas. LDR paling sering digunakan oleh analis keuangan dalam menilai kinerja sebuah bank, terutama dari total kredit yang diberikan oleh bank dengan dana yang diterima oleh bank.
CAR menunjukkan berapa banyak bank memiliki modal cukup untuk mendukung kebutuhan dan sebagai dasar untuk menilai prospek kelangsungan usaha bank yang bersangkutan. Semakin besar CAR, daya tahan yang lebih besar dari bank yang bersangkutan dalam menghadapi nilai menyusut bank aset yang timbul karena properti bermasalah. 
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, semakin tinggi nilai CAR menunjukkan bahwa bank-bank lebih sehat.   Jika CAR bank tinggi, kepercayaan masyarakat terhadap bank akan semakin besar, meningkatkan nilai saham perusahaan Meningkatkan nilai saham akan meningkatkan pertumbuhan pendapatan saham akan diterima investor.
13 Aug 2006, Bank Indonesia 13 Agustus 2006, Bank Indonesia
NPL adalah salah satu indikator aset bank kualitas kesehatan. NPL digunakan adalah NPL bersih yang telah disesuaikan. Aset penilaian kualitas merupakan penilaian terhadap kondisi aset Bank dan kecukupan manajemen risiko kredit.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam jangka waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata aset yang menjadi pendapatan yang diperoleh dalam periode waktu (penghasilan rata-rata aktiva). 
Marjin bunga bersih adalah mirip dalam konsep penyebaran bunga bersih , tetapi penyebaran bunga bersih adalah perbedaan rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam mungkin instrumen yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat menjadi lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) dari penyebaran bunga bersih.



Alasan untuk memilih variabel-variabel ini adalah dengan pertimbangan bahwa semakin besar jumlah kredit yang diberikan oleh bank semakin rendah tingkat likuiditas bank yang bersangkutan, tetapi di sisi lain semakin besar jumlah pinjaman bank diharapkan untuk mendapatkan return yang tinggi sebagai baik. Ini akan mempengaruhi penilaian investor dalam membuat keputusan investasi yang secara bersamaan mempengaruhi permintaan dan penawaran saham di pasar modal yang pada akhirnya mempengaruhi harga saham yang akhirnya berdanpak retun dengan tingkat pertumbuhan saham bank.

3 Capital Adequacy Ratio (CAR) / Rasio Kecukupan Modal, CAR merupakan salah satu indikator kesehatan dari modal bank. Penilaian adalah penilaian kecukupan modal dari modal bank untuk menutupi eksposur risiko eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi masa depan. 

4.Perhitungan legal lending limit
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum 
Keputusan ini enacts ketentuan baru yang mengatur batas maksimum pemberian kredit bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia.
Perubahan ini kepada Bank India Nomor 7/3/PBI/2005 Peraturan menyangkut batas maksimum pemberian kredit (BMPK) bagi bank umum di Indonesia.
Makalah ini menyatakan bahwa kebutuhan untuk perubahan itu lahir dari kesadaran bahwa bank dapat meningkatkan peran mereka dalam perekonomian dengan mengambil tindakan-tindakan yang mendukung pertumbuhan sektor ekonomi, termasuk pembiayaan dari sektor riil, yang mereka perlu menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko yang baik dan tata kelola perusahaan dalam kegiatan bisnis mereka.
Amandemen ini berlaku:
·         Terminologi yang digunakan di Tepi India Peraturan,
·         Penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam memperpanjang penyediaan dana,
·         Ruang lingkup ‘istimewa’,
·         Klasifikasi ‘peminjam,
·         Alasan untuk kategorisasi penyediaan dana sebagai melebihi BMPK,
·         Rencana aksi untuk penyelesaian pelanggaran BMPK,
·         Konstitusi ‘penempatan’,
·         Penyediaan dana untuk perusahaan milik negara.

5.Non-performing Loan (NPL) 
Menurut Peraturan Bank Indonesia No 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, NPL lebih tinggi nilai-nilai (di atas 5%), bank tidak sehat. NPL tinggi telah menghasilkan laba yang akan diterima oleh bank. Penurunan menghasilkan pendapatan dividen juga menurun sehingga tingkat pertumbuhan bank yang retun saham akan menurun. 

6. Net interest margin(NIM)
Marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan jumlah bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah (bunga-produktif mereka ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor non-keuangan perusahaan. 

SUMBER : 
1. DASAR - DASAR PERBANKAN OLEH KASMIR, SE.,MM

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management